
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Padahal, rilis Kopdes tersebut tinggal menghitung hari, yaitu 21 Juli 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini PMK terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih memang belum terbit.
“(PMK terbit) belum, belum kita lagi siapin (PMK pembiayaan Kopdes Merah Putih),” kata Askolani di Kantor Kemenko Pangan pada Selasa (15/7).
Dia memastikan beleid tersebut akan segera terbit. Sementara progres penerbitan PMK ini masih tengah dalam proses koordinasi bersama dengan instansi atau lembaga pemerintah yang lain.
“Segera (terbit), lagi dikoordinasiin pemerintah,” imbuhnya.
Sementara, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengeklaim PMK soal pembiayaan Kopdes Merah Putih telah rampung.
“(PMK) sudah (rampung), sudah jalan,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Dia juga memastikan modal 103 Kopdes Merah Putih percontohan tidak akan membutuhkan suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, 103 unit Kopdes Merah Putih percontohan itu juga baru akan mendapatkan modal pinjaman dari Himpunan Bank Rakyat (Himbara) setelah usahanya berjalan dan terbukti untung.
“Nggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu, kalau sudah bagus, LPG mesti untung, sembako, pupuk ada untungnya. Sudah untung, baru kita modalnya nanti dapat pinjaman dari Himbara plafon,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan total pinjaman yang digelontorkan oleh Himbara kepada pelaku usaha Kopdes Merah Putih akan sesuai dengan jumlah modal yang dibutuhkan.
Dia mencontohkan untuk pengadaan barang berupa pupuk yang akan dijajakan di Kopdes Merah Putih, perlu modal Rp 60 juta. Maka Himbara akan menggelontorkan modal sejumlah demikian, nantinya unit Kopdes membayar pinjaman tersebut kepada
“Misalnya koperasi mau ngambil pupuk, perlu modal, nanti minjamnya Rp 1 miliar, bank lihat dong, eh pupuknya nilainya Rp 60 juta, ya dikasih Rp 60 juta. Bayar ke PT Pupuk,” jelasnya.