Nikita Mirzani masih bersikeras bahwa ia sama sekali tak melakukan pemerasan kepada Reza Gladys seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Bahkan sejak awal persidangan, Nikita dengan tegas menolak semua tuduhan pidana serius seperti pemaksaan, pemerasan, pengancaman dan pencucian uang.
Nikita menegaskan bahwa kasus ini murni berawal dari permintaan tolong Reza Gladys untuk mereview produknya. Nikita pun hanya melakukan pekerjaan yang memang biasa ia ambil, yaitu endorsement.
"Iya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan atau apalagi pengancaman atau pencucian uang karena ini fix dia minta tolong," ujar Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Nikita memastikan bahwa apa yang terjadi dalam perkaranya ini adalah sebuah transaksi pekerjaan yang sudah biasa ia lakukan sebagai seorang figur publik.
Karena itu sejak awal Nikita bingung kenapa ia diperkarakan atas hal atau pekerjaan yang biasa ia lakukan.
"Ini pekerjaan yang biasa saya pernah lakukan," pungkasnya.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.