Kejaksaan Agung tengah memburu aset milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid. Pengusutan ini bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset diduga hasil kejahatan korupsi yang dinikmati oleh Riza Chalid.
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC [Mohammad Riza Chalid]," ujar Anang dalam jumpa pers, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).
Anang menyebut, penelusuran tidak hanya dilakukan kepada aset-aset yang berada di dalam negeri, melainkan juga yang berada di luar negeri.
"Sementara sedang didalami semua [aset Riza Chalid di luar negeri]," ucap dia.
Lebih lanjut, Anang juga menyinggung terkait kemungkinan menjerat Riza Chalid dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti untuk, untuk ke depannya nanti ada [pengembangan TPPU]," jelasnya.
Dalam konferensi pers hari ini, Anang mengatakan total ada lima unit mobil mewah yang disita penyidik dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, pada Senin (4/8) kemarin di sejumlah lokasi.
Adapun lima unit mobil tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam, satu unit mobil Mini Cooper berwarna putih, dan tiga unit mobil sedan Mercy berwarna hitam.
"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan [Riza Chalid] sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," ucap dia.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa saat penyitaan, kondisi mobil tersebut semuanya tidak memiliki pelat nomor.
"Dan pada saat di, kita penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," terang Anang.
"Tapi, penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.
Namun, ia belum bisa membeberkan secara rinci jumlah nominal uang tunai yang disita.
"Kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah, dan mata uang asing lainnya," kata Yadyn.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," pungkasnya.