Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Meski mengaku siap menjalankan perintah tersebut, Kejagung menyebut perlu membaca dan mempelajari isi Keppres terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita harus menunggu Keppres lebih dulu, kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya kayak apa,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Menurut Sutikno, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai abolisi karena belum menerima dokumen resmi dari Presiden Prabowo.
Ketika ditanya soal kemungkinan Tom Lembong bisa langsung dikeluarkan dari tahanan bila Keppres terbit hari ini, Sutikno menjelaskan hal itu tetap harus melalui proses administratif terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu, kita baca dulu, teknisnya kayak apa, tahapan administrasi yang harus kita lakukan apa, itu kan harus kita lakukan dulu,” jelas dia.
Senada dengan Sutikno, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Kejagung akan melaksanakan apa pun isi Keppres tersebut, tetapi tetap menunggu dokumen resmi terlebih dahulu.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan. Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar. Ini juga saat kami laksanakan,” kata Anang.
Terkait apakah Kejagung akan tetap melanjutkan proses banding, Anang menyebut keputusan soal itu bergantung pada isi Keppres.
Sementara itu, ketika ditanya apakah abolisi terhadap Tom Lembong akan berdampak pada pihak korporasi di dalam kasus tersebut yang sedang diproses, Anang belum bisa memastikan.
“Umumnya abolisi itu kan sepertinya personal. Terkait dengan ini nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ saja, ya berarti hanya personal yang secara hukum itu berjalan,” tutupnya.