Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menyatakan menghormati upaya KPK yang melakukan penggeledahan di rumahnya. Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat dihubungi, Senin (18/8).
Mellisa melanjutkan, Gus Yaqut pun akan bersikap kooperatif dalam mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi tersebut.
"Beliau mendukung dan kooperatif dengan langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
KPK menggeledah rumah Gus Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi tak mengungkap apa saja barang bukti elektronik yang disita. Namun menurutnya, barang bukti elektronik itu akan dilakukan ekstraksi.
"Nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE (barang bukti elektronik) tersebut," ungkap Budi.
"Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," tambah dia.
Dengan penggeledahan ini, berarti KPK sudah menggeledah 5 lokasi. Selain rumah Gus Yaqut, penggeledahan dilakukan di Kantor Kemenag; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; dan rumah di Depok yang diduga kediaman eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Dari serangkaian penggeledahan itu di sita 2 unit mobil; beberapa aset properti; dokumen; hingga barang bukti elektronik.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.