
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pemerasan di balik pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dua sosok berinisial FAH dan HR disebut rutin mengantongi setoran Rp50 juta per minggu, namun identitas lengkap keduanya belum dibuka ke publik.
“Saudara FAH dan Saudari HR menerima Rp50 juta setiap pekan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Total Duit Haram: Rp81 Miliar
Setyo menegaskan praktik pemerasan ini berlangsung lama, sejak 2019 hingga 202, dengan nilai setoran mencapai Rp81 miliar. Uang panas itu mengalir ke berbagai pejabat, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) turut tercatat menerima bagian, sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (HS) kebagian Rp1,5 miliar yang dikumpulkan periode 2021- 2024. Sedangkan Chairul Fadhly Harahap (CFH), Sesditjen Binwasnaker dan K3, menerima imbalan berupa satu unit mobil.
11 Tersangka, termasuk Noel
KPK menetapkan 11 tersangka. Mereka antara lain:
- Immanuel Ebenezer (Noel) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Irvian Bobby Mahendro - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan - Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi - Ditjen Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto - Direktur Bina Kelembagaan
- Sekarsari Kartika Putri - Subkoordinator
- Supriadi - Koordinator
Dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Dengan aliran dana miliaran hingga setoran mingguan, kasus ini membuka borok pemerasan yang diduga sudah jadi sistem dalam pengurusan sertifikat K3. (Z-10)