DARI dalam sel tahanan Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen menuliskan surat. Pesan itu berisi berbagai kejadian yang telah dia alami sejak ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025 di kantor Lokataru, Pulomas, Jakarta Timur.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Delpedro menyampaikan surat sepanjang dua halaman tersebut kepada rekan-rekannya yang sempat bertemu setelah penahanan. Surat tersebut kemudian disebarluaskan di media sosial. "Kepada rekan-rekannya, Pedro berpesan agar surat tersebut disebarkan secara luas," kata akun Instagram @pedeoproject yang juga mengunggah surat tersebut pada Rabu, 3 September 2025.
"Saya Delpedro Marhaen. Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Sep saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan," tulis Delpedro dalam suratnya.
Dalam surat itu, Delpedro menuliskan bahwa perintah penahanan dari polisi baru dia dapatkan setelah 24 jam pemeriksaannya. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.
Delpedro menyebut perkara ini berkaitan dengan tindakannya dan Lokataru yang memberikan bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap karena menyampaikan pendapat di muka umum. Selain bantuan hukum, Delpedro menyebut juga membantu pelajar yang beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya dicabut. Lokataru juga mendorong agar biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi digratiskan.
Delpedro menyatakan semua upaya tersebut berhasil mereka wujudkan. "Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut," tulisnya.
"Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan bagaimana mereka bisa mengubah nasibnya?" kata Delpedro.
Dia meminta agar orang-orang yang memberikan dukungan kepada dirinya tidak khawatir. Sebab, kata dia, masyarakat sipil akan selalu terhubung dengan persamaan nasib.
Delpedro mengajak semua orang agar tetap tegak berhadapan dengan situasi buruk apapun di depan. "Kita juga tetap terhubung pada solidaritas dan semangat kewargaan," tuturnya.
Laki-laki itu juga meminta maaf kepada rekan-rekannya di Lokataru. Delpedro merasa belum bisa menjadi pemimpin yang baik untuk mereka. "Maaf tidak bisa melindungi dan menemani kalian di masa–masa sulit. Saya selalu melihat kalian sebagai penguat bagi saya," ucapnya.
Delpedro pun mengutarakan keyakinan terhadap generasi muda yang terus berupaya membela mereka yang rentan dan tertindas. "Meskipun kalian harus menghadapi ancaman, ini kekayaan yang dimiliki oleh anak muda. Semoga kita semua bisa selesaikan di jalan ini," kata Delpedro. "Makin ditekan, makin melawan!" tulisnya mengakhiri surat.
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka tindak pidana penghasutan pada demonstrasi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Salah satu alasan polisi menangkapnya adalah unggahan di media sosial yang mengimbau pelajar untuk melawan dan “jangan takut”. Selain Delpedro, ada lima orang lain yang ditahan polisi dengan tuduhan penghasutan.
Penyidik telah menganalisis beberapa akun di media sosial yang tampak berkaitan dengan @lokataru_foundation, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpin oleh Delpedro. “Kami sudah melakukan analisis akun-akun di media sosial,” kata Kepala Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Komisaris Gilang Prasatya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa malam, 1 September 2025.
Delpedro dan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.