Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin menegaskan tak ada satu pun bandar judi online (judol) yang mengenal dirinya.
Ini sekaligus membantah isu polisi melindungi bandar dalam kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) dengan modus memanfaatkan promosi dari situs-situs judol.
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," kata Saprodin ditemui di Polda DIY, Kamis (7/8).
Saprodin menjelaskan polisi bergerak menggerebek lima pelaku judol ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas sebuah rumah kontrakan.
Dari informasi masyarakat itu, polisi kemudian menganalisis dan melakukan tindakan.
"Di samping, saya cerita polisi itu punya intelijen, punya analisa, punya gerak daya," bebernya.
Soal website judol yang dimainkan para pelaku berasal dari mana, Saprodin masih mendalami.
"Jadi itu masih tertutup bahan saya untuk lidik ngejar itu," katanya.
Sebelumnya, Polda DIY berkomitmen semua yang terlibat judol akan ditindak. Baik itu bandar maupun pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8).
Praktik judi online dijalankan dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. Mereka membuat puluhan akun untuk mengakali bandar judi dengan memanfaatkan promo-promo bagi pemain baru di situs judol.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," jelasnya.