
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, pada Selasa, 2 September 2025. Penyidik mendalami cara BPKH mengelola uang untuk pengurusan ibadah para jamaah haji.
"Fungsi BPKH itu kan sebagai pengelola keuangan haji, baik yang disetor atau yang dikirimkan oleh para jamaah, baik dari reguler maupun dari khusus, yang kemudian dikelola di BPKH," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Fadlul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam perkara ini, BPKH juga merupakan instansi yang melakukan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu pada 2023-2024.
"Di mana BPKH kemudian kan melakukan split juga kepada kuota haji reguler dah juga kuota haji khususnya," ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-1)