
INDONESIA terus memerangi peredaran barang palsu. Termasuk dengan langkah langkah represif seperti pemusnahan barang palsu.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Rabu (3/9), mengatakan selama kurun waktu 2019-2025, DJKI bekerja sama dengan Bea Cukai, kepolisian, dan kejaksaan telah melakukan penindakan tidak kurang dari 17 kali.
“DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku,” tambah Arie.
Arie menekankan, penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan. Sehingga, peran aktif pemilik merek sangat menentukan. “Negara tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan resmi,” ujar Arie.
Menurut Arie, pemilik merek harus aktif melakukan berbagai langkah, mulai dari memastikan mereknya terdaftar dan diperpanjang tepat waktu, mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran, hingga mendukung aparat dengan bukti-bukti seperti sertifikat, sampel produk asli, maupun keterangan ahli.
“Pemilik merek juga berperan penting dalam upaya preventif dengan melakukan pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia, “ jelas Arie.
Selain itu, lanjut Arie, pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen agar hak atas merek benar-benar terlindungi dan praktik pemalsuan dapat ditekan. (H-1)