
Kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istri dan anak di Cimanggis, Depok, berakhir damai. Polisi dan Ketua RT datang duduk bersama dengan suami-istri itu untuk mediasi hingga akhirnya sepakat damai.
"Mereka sepakat membuat keputusan bersama, hitam di atas putih, yang disaksikan oleh kami dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Pak RT setempat," kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono saat dikonfirmasi, Jumat (25/7).
Jupriono mengungkapkan pasutri itu sepakat tak membawa perbuatan KDRT ini ke jalur hukum. Ketiga anak mereka yang masih kecil jadi salah satu pertimbangannya.
"Kedua belah pihak, terutama pihak suami, dengan pertimbangan anak-anaknya yang masih kecil," katanya.
Dalam kasus ini, suami diduga memukuli istri serta anak-anak mereka. Kemudian keempat korban dikurung di dalam kamar.
Kepolisian yang mendapat laporan peristiwa itu langsung mendatangi lokasi. Dari pemeriksaan di lokasi, terungkap motif KDRT karena faktor ekonomi.