
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan secara elektronik yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys kembali bergulir. Hari ini, Selasa (8/7) sidang kembali digelar dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan hari ini jaksa akan menanggapi langsung atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Nikita pada sidang sebelumnya.
"Hari ini persidangan menjadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait eksepsi dari kami dan Nikita selaku terdakwa," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Menambahkan Fahmi, Nikita Mirzani yang tiba jelang sidang mengaku siap mendengarkan tanggapan jaksa. Ia berharap jaksa bisa menyampaikan tanggapan yang adil sesuai perkara yang berjalan.
"Kepada ibu jaksa semoga selalu diberi kesehatan," ucap Nikita Mirzani.
Di samping itu, Nikita juga berharap agar hakim mau mengizinkannya untuk hadir dalam agenda mediasi terkait gugatan wanprestasi yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Oh ya (soal wanprestasi) mudah-mudahan diizinin sama bapak hakim (untuk datang)," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.