Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menilai, langkah tersebut adalah tindakan positif dan layak dihargai.
“Kita apresiasi, Presiden telah memberikan abolisi dan amnesti kepada tahanan dan napi politik, terutama untuk Tom Lembong dan Hasto,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (1/8).
Menurut Jimly, pemberian abolisi dan amnesti itu secara langsung mengakhiri proses hukum terhadap Tom Lembong. Artinya, tidak perlu ada banding dari pihak mana pun termasuk Kejaksaan Agung, dan tinggal dilakukan proses pembebasan saja.
Keputusan tersebut berlaku sama terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK terhadap Hasto Kristiyanto. “Ya,” jawab Jimly singkat saat ditanya apakah keputusan amnesti juga mengakhiri proses KPK terhadap Hasto.
Terkait makna dan pesan moral dari langkah Prabowo, Jimly menilai hal itu bisa ditanyakan lebih lanjut kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang disebut sebagai pihak yang mempersiapkan keputusan penting dan bersejarah ini.
Namun, Jimly menekankan pentingnya melihat keputusan tersebut sebagai kebijakan yang bijak dan manusiawi.
Jimly mengajak seluruh kalangan praktisi hukum untuk membaca hukum secara lebih bijak dan bermoral, tidak semata-mata berdasarkan tata bahasa atau aturan formal belaka.
“Maka pelajaran moral yang harus diambil oleh semua sarjana hukum, bacalah hukum bukan hanya dari tata bahasa (grammatical reading of law) tetapi juga dengan bacaan dan kearifan moral (moral dan bahkan spiritual reading). Itulah yang dimaksud dengan ‘hikmah kebijaksanaan’ dalam Pancasila,” pungkasnya.