
Jaksa KPK menghadirkan satu orang ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6).
Sedianya, jaksa menyebut akan menghadirkan dua orang ahli. Namun, hingga persidangan dimulai, ahli yang terkonfirmasi hadir hanya satu, yakni pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar.
"Ada salah satu ahli yang kami hadirkan, sebagai berikut: Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Pidana FH UGM," ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis (5/6).
Sebelum disumpah dan memberikan keterangannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto terlebih dahulu mengecek identitas Fatahillah selaku ahli.
Fatahillah mengaku hanya mengetahui Hasto via pemberitaan media, tapi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Hasto.

Denny Cagur hingga Ribka Tjiptaning Nonton Sidang
Dalam persidangan hari ini, sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Darmadi Durianto, anggota Komisi X DPR RI fraksi PDIP Denny Cagur, politisi PDIP Ribka Tjiptaning dan Ferdinand Hutahaean.
Saat memasuki ruang persidangan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun turut menyalami dan menyapa mereka yang hadir. Termasuk juga dengan para pendukungnya yang memadati ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.