Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) mencegat kapal KM Sinar Bahtera, yang diduga hendak menyelundupkan bawang merah. KM Sinar Bahtera itu dicegat kapal Bakamla, KN Tanjung Datu, saat berlayar di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/8).
KM Sinar Bahtera memiliki bobot 34 Gross Ton, diawaki 4 orang dan dinakhodai oleh Husaini. Kapal ini berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan," Kata Humas Bakamla, Mayor Bakamla Yuhanes Antara, lewat keterangannya.
"Lebih lanjut, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)," ucap Yuhanes.
Nakhoda KM Sinar Bahtera menyebut, ia sudah 3 kali berlayar dengan muatan serupa.
Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut.
" Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut," tutup Yuhanes.