Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan seorang pengacara bernama Ariyanto Bakri sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).
Ariyanto bersaksi untuk lima orang terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Dalam kasus yang sama, Ariyanto juga telah dijerat sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidikannya belum rampung dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan itu, jaksa sempat dibuat kesal dengan Ariyanto. Hal itu lantaran Ariyanto yang kerap menjawab 'tidak tahu', padahal pertanyaan yang diajukan jaksa belum rampung.
Mulanya, jaksa mendalami pengetahuan Ariyanto terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dalam korporasi yang dijerat sebagai terdakwa kasus persetujuan ekspor CPO. Adapun tiga terdakwa korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Ada tiga korporasi grup yang menjadi terdakwa di perkara minyak goreng, korporasi pertama Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Sinar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati. Kemudian, ada Permata Hijau Group, yang terdiri dari PT Nagamas, PT Pelita Agung, PT Nubika, PT Permata Hijau, dan PT Permata Hijau Sawit. Dan terakhir, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musimas, PT Intibenua, PT Mikie Oleo, PT Agro Makmur, dan PT Musim Mas Fuji, dan Mega Surya. Saudara pernah mendengar perusahaan-perusahaan itu yang pada akhirnya menjadi klien dari AALF?" tanya jaksa dalam persidangan, Rabu (27/8).
"Yang saya hanya mendengar sebatas Wilmar, selebihnya saya tidak ada yang tahu," jawab Ariyanto.
"Tidak tahu?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Tidak tahu," jawab Ariyanto.
"Tidak tahu bahwa kaitan dengan dua group lainnya ini?" cecar jaksa.
"Tidak ada, tidak ada yang tahu, Pak," ujar Ariyanto.
Jaksa kemudian mencecar Ariyanto terkait teknis operasional di kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Menurut Ariyanto, orang yang mengetahui hal tersebut adalah istrinya, Marcella Santoso.
Dalam kasus ini, Marcella juga telah dijerat sebagai tersangka. Namun, perkaranya belum disidangkan di pengadilan. Adapun Ariyanto dan Marcella merupakan tim pengacara dari tiga terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO tersebut.
"Siapa yang lebih tahu di AALF terkait kerja sama ini?" tanya jaksa.
"Istri saya, Pak," jawab Ariyanto.
"Berarti secara teknis Marcella ini yang menjalankan operasional di lapangan?" tanya jaksa.