Istana menegaskan tidak ada intervensi hukum yang dilakukan Presiden Prabowo dalam menerbitkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Hal tersebut disampaikan Istana guna menjawab tudingan soal pemberian abolisi dan amnesti bagian dari intervensi karena diberikan di tengah proses hukum yang masih bergulir.
“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8).
Sebelum ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun di kasus importasi gula.
Saat disinggung mengenai kapan surat keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti dan abolisi itu terbit, Juri tak merinci. Namun, kata dia, segera diproses atau ditandatangani.
“(Keppres) nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” ujarnya.
Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.
Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Dalam pemberian grasi serta abolisi ini, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.
Soal amnesti dan abolisi juga termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU Darurat itu dijelaskan bahwa presiden atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.