Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mempersilakan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Karena hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Ketertiban umum harus ditegakkan, aspirasi boleh dilakukan dan itu dilindungi oleh undang-undang," kata Hasan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Namun, Hasan menegaskan bahwa para pelaku anarki harus ditindak tegas karena telah menyalahi aturan undang-undang.
"Perusuh, pembuat onar, pelaku anarki, pelaku pembakaran, itu kan harus ditindak tegas. Itu soal yang adil dan fair aja," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan meminta agar semua bertindak sesuai porsinya, termasuk massa aksi. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku anarki tidak boleh mendapat tempat.
"Berikan porsi pada tempatnya, orang berdemonstrasi silakan, diberikan tempat. Tapi perusuh tidak boleh diberikan tempat, orang yang melakukan pembakaran tidak boleh diberikan tempat," tandas dia.
Reporter: Widya Islamiati
Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.