DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pansus Hak Angket dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan oleh Bupati Pati Sudewo.
Salah satu pemicu utamanya adalah kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Pembentukan pansus ini bertepatan dengan demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menanggapi keputusan legislatif tersebut, Bupati Sudewo menyatakan menghormatinya. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut," kata Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pembentukan dan Syarat Panitia Angket
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, serta berdampak luas bagi masyarakat dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika penggunaan hak angket ini disetujui dalam rapat paripurna, maka DPRD akan membentuk sebuah Panitia Hak Angket. Panitia ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas secara spesifik untuk melaksanakan penyelidikan tersebut.
Proses pembentukan Panitia Angket diawali dengan usulan penggunaan hak angket oleh anggota dewan, yang mekanismenya diatur dalam Pasal 115 untuk DPRD Provinsi dan Pasal 169 untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pasal-pasal tersebut menetapkan syarat pengajuan usulan, yaitu harus diajukan oleh sejumlah anggota dewan (minimal 10-15 orang di tingkat provinsi dan 5-7 orang di tingkat kabupaten/kota) yang berasal lebih dari satu fraksi.
Selanjutnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 115 ayat (3) dan Pasal 169 ayat (3), usulan tersebut harus disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari anggota yang hadir. Setelah usul hak angket diterima, Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (2) menegaskan DPRD secara resmi membentuk Panitia Angket yang komposisinya harus terdiri dari semua unsur fraksi.
Wewenang dan Tugas Panitia Angket
Setelah terbentuk, wewenang dan tugas Panitia Angket diatur secara rinci. Menurut Pasal 117 (untuk DPRD Provinsi) dan Pasal 171 (untuk DPRD Kabupaten/Kota), panitia berwenang untuk memanggil berbagai pihak (mulai dari pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga warga masyarakat) untuk memberikan keterangan. Panitia juga berwenang meminta untuk ditunjukkan surat atau dokumen yang relevan dengan penyelidikan.
Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, Pasal 117 ayat (3) dan Pasal 171 ayat (3) memberikan kewenangan kepada panitia untuk melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian. Adapun tugas utama panitia untuk melaporkan hasil kerjanya diatur dalam Pasal 118 (untuk DPRD Provinsi) dan Pasal 172 (untuk DPRD Kabupaten/Kota), yang menetapkan laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak panitia dibentuk.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kerusuhan Pati, Stres Fiskal Berujung Gejolak Sosial