TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dan memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan pansus berlangsung bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran warga yang menuntut agar Sudewo mengundurkan diri.
Langkah ini diambil karena Sudewo dianggap telah melanggar sumpah dan janji jabatannya sebagai bupati. Salah satu yang dipersoalkan anggota DPRD adalah kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
DPRD Pati beranggotakan 50 orang yang berasal dari delapan partai politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memegang kursi terbanyak (14 kursi), diikuti Partai Gerindra (6 kursi). Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran penting dalam proses pemakzulan kepala daerah.
Peran dan Fungsi DPRD dalam Pemakzulan Kepala Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Merujuk artikel ilmiah berjudul Peran dan Fungsi DPRD dalam Upaya Pemakzulan Kepala Daerah yang terbit di Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Volume 2 Nomor 1 pada Januari 2025, DPRD memiliki sejumlah hak dalam melaksanakan tugasnya, antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyimpang atau melanggar hukum. Dalam konteks pemakzulan, hak ini kerap dipakai untuk mengumpulkan bukti pelanggaran sebelum mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepala daerah.
Proses penggunaan hak angket diawali dari pengajuan hak interpelasi yang harus disetujui dalam rapat paripurna DPRD dengan kehadiran minimal tiga per empat anggota. Keputusan kemudian diambil dengan persetujuan sedikitnya anggota yang hadir. Setelah itu dibentuk panitia angket yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi DPRD, dengan masa kerja maksimal 60 hari, sebelum hasil penyelidikan diserahkan kembali ke DPRD.
Mekanisme ini memungkinkan DPRD meminta penjelasan langsung dari kepala daerah terkait kebijakan yang dipersoalkan. Jika penjelasan dinilai tidak memuaskan, DPRD dapat melanjutkan ke tahap penyelidikan. Dari proses dan hasil penyelidikan tersebut kepala daerah akan menjawab serta memberikan pernyataan terkait alasan-alasan serta latar belakang terhadap tindakan kepala daerah yang menjadi pokok perkara.
Dari jawaban serta pernyataan kepala daerah tersebut, DPRD akan menjawab dan memutuskan pendapat DPRD lewat hak menyatakan pendapat. DPRD tidak bisa membuat keputusan pemakzulan lewat kesimpulan hak angket. DPRD harus membuat rekomendasi pemakzulan atau impeachment yang ini merupakan domain hak menyatakan pendapat DPRD, bukan pada rekomendasi pansus hak angket.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Bahan pertimbangan rekomendasi tersebut adalah bukti-bukti yang dikumpulkan jika kepala daerah melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.