REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) sukses melatih lebih dari 2.000 orang untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pelatihan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan merupakan wujud nyata upaya pemberdayaan masyarakat.
Pelatihan yang diselenggarakan secara daring oleh Pokja Halal ICMI diikuti anggota ICMI di seluruh Indonesia, yang dikoordinasikan Organisasi Wilayah (Orwil) ICMI di setiap provinsi, bahkan Orwil di luar negeri.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPJPH, Dr Haekal Hasan. Dalam sambutannya, Kepala BPJPH menyampaikan pentingnya peran pendamping halal.
"Menjadi pendamping halal bukan hanya memberikan manfaat di dunia secara ekonomi, juga mendatangkan pahala besar. Halal bukan lagi sekadar bagian dari syariah, tetapi sudah menjadi gaya hidup di dunia," ujarnya.
Ketua ICMI, Prof Arif Satria menambahkan, pelatihan ini merupakan wujud komitmen ICMI mendukung program pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal.
"Kami menyadari pentingnya peran pendamping PPH dalam membantu pelaku usaha terutama UMKM, untuk mendapatkan sertifikasi halal. Karena itu, kami berkolaborasi dengan BPJPH untuk mencetak lebih banyak lagi pendamping PPH yang kompeten," ujar Prof Arif Satria dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Materi dan Narasumber Pelatihan
Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 27 Agustus 2025 ini memberikan materi komprehensif di antaranya:
* Kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH)
* Pendampingan PPH dan Tahapan Sertifikasi Halal
* Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Aplikasi SIHALAL
* Fiqih Halal.
Sertifikasi dan Surat Tugas
Pascapelatihan, para peserta yang dinyatakan lulus diberi sertifikat dan surat tugas untuk terjun langsung ke masyarakat. Surat tugas ini menjadi legitimasi bagi para pendamping untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Insentif dan Potensi Penghasilan
Prof Arif Satria menekankan dampak besar yang bisa didapatkan setelah menjadi Pendamping PPH. Menurutnya, program ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang besar bagi pendamping.
Menjadi Pendamping PPH bisa menjadi profesi baru dengan potensi penghasilan yang menjanjikan. Sebagai contoh, untuk setiap satu sertifikat yang keluar, pendamping akan mendapatkan insentif sebesar Rp 150 ribu.
‘’Jika para pendamping bisa membantu 60-70 UMKM per bulan, mereka berpotensi mendapatkan insentif hingga Rp 10 juta per bulan. Ini adalah kontribusi nyata bagi ekonomi umat dan bangsa,"katanya.