
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung angkat bicara terkait insiden dugaan pembagian minuman beralkohol oleh komunitas lari Bandung pada event Pocari Sweet Run Indonesia, pada Minggu (20/7).
Dari kejadian tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan langsung memerintahkan Tim Yustisi Penegakan Perda untuk memanggil pihak komunitas lari dan perusahaan penyelenggara/panitia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Yayan dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Pemkot Minta Maaf
Pemkot Bandung turut meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan tersebut. Yayan menyatakan, komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah kota.
“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Yayan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan publik di Kota Bandung harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” kata Yayan.
Acara lari itu diikuti sekitar 15.000 peserta dari berbagai daerah dan merupakan salah satu agenda olahraga terbesar yang digelar di Kota Bandung tahun ini.