
Aufaa Luqmana Re A, penggugat wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7).
Mobil pikap tersebut dihadirkan jelang sidang agenda penyampaian kesimpulan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam waktu dekat.
Aufaa yang merupakan anak advokat dan Ketua MAKI Boyamin Saiman ini mengatakan, mobil yang dihadirkan merupakan mobil bekas yang dibeli sendiri secara daring.
Tujuan menghadirkan mobil Esemka di PN Solo untuk membuktikan bahwa mobil Esemka itu memang ada, tapi sulit diakses oleh masyarakat.
“Kami beli sendiri, second, bukan dari PT SMK [produsen mobil Esemka]. Harga awal Rp 50 juta, saya tawar jadi Rp 40 juta, dan disepakati Rp 45 juta. Pemilik sebelumnya dari Jakarta,” ujar Aufaa di PN Solo, Rabu (30/7).

Perjuangan untuk mendapatkan mobil Esemka, kata Aufaa, tidak mudah. Ia membutuhkan hampir sebulan untuk mencari unit di berbagai platform marketplace. Setelah mendapatkan unit tersebut pada 21 Juli 2025, kendaraan langsung dikirim ke Solo dan sempat dibawa ke pabrik Esemka untuk keperluan servis.
“Saat ada sparepart rusak mencoba ke pabrik PT SMK, bersedia melayani jasa servis, tapi tidak menjual unit produk mobil. Biaya servis Rp 415 ribu. Dari fakta ini saya tahu bahwa SMK memang masih buka layanan servis, tapi tidak ada kegiatan produksi atau penjualan mobil,” kata Aufaa.

Aufaa juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke pabrik SMK di Boyolali tidak menemukan adanya aktivitas perakitan atau jual beli mobil.
“Kita ingin tunjukkan ke hakim PN Solo, ini bukan sekadar gugatan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi pabrik Esemka tidak bisa melayani penjualan. Harapan saya dari awal kan beli baru langsung dari pabrik, bukan cari second lewat online yang dijual warga,” ujar pemuda yang mengenakan kemeja merah ini.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menambahkan tujuan kliennya menghadirkan unit mobil ke persidangan untuk menunjukkan iktikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan.
“Kami juga menyayangkan permohonan untuk pemeriksaan setempat ke gudang atau fasilitas PT SMK ditolak oleh majelis hakim,” kata Arif.
Ia menyebut pada sidang sebelumnya juga pernah meminta majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Namun, ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah.
“Padahal itu penting untuk membuktikan soal wanprestasi (Jokowi). Proses pembelian unit Esemka ini semata-mata dilakukan untuk membuktikan kepada hakim bahwa program mobil nasional yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk memperoleh unit mobil saja harus dilakukan secara mandiri secara bekas,” ucap Arif.

Sekilas Gugatan Wanprestasi Esemka
Aufaa melancarkan gugatan wanprestasi mobil Esemka yang melibatkan Jokowi karena sebelumnya dia berniat membeli mobil pikap Esemka Bima untuk usaha angkutan. Dia mengaku terinspirasi pada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep karena menjadi pengusaha di usia muda.
Minatnya kian tinggi saat Jokowi meresmikan pabrik Esemka dan mendorong produksi mobil itu secara massal.
Namun, faktanya, di lapangan Aufaa kesulitan mendapatkan unit yang dipromosikan Jokowi itu karena unit tak ditemukan di pasaran. Cita-citanya membuka usaha angkutan dengan memanfaatkan mobil Esemka gagal.

Alhasil, dia melancarkan gugatan ke sejumlah pihak, mulai Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga PT SMK, dengan tuduhan melakukan wanprestasi (cedera janji) yang menimbulkan kerugian baginya.
Aufaa merupakan adik Almas Tsaqibirru — pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya mempermulus langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres lewat Putusan 90.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil, yaitu taksiran harga mobil pikap Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300 juta,” ujar Arif, pengacara Aufaa.