
Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan pelarangan penggunaan jalan umum bagi kendaraan angkutan batu bara. Instruksi ini mewajibkan seluruh truk batubara beralih ke jalan khusus pertambangan, demi menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keberlangsungan infrastruktur daerah.
“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat, saya instruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum,” tegas Herman Deru.
Instruksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara hingga Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan hak penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Selain pelarangan umum, instruksi ini juga secara spesifik melarang kendaraan batu bara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Seluruh kendaraan angkutan batubara juga diwajibkan memenuhi standar teknis, tidak dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk mencegah tumpahan material di jalan.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari para kepala daerah. Bupati Muara Enim, Edison, menyampaikan komitmennya untuk segera menerapkan kebijakan larangan ini di wilayahnya.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur. Ribuan truk batubara yang lewat setiap hari telah menyebabkan kerusakan parah, seperti di Jembatan Enim II, yang kini masuk dalam agenda perbaikan,” ujar Edison usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin malam (7/7/2025).
Dalam rapat tersebut hadir pula Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, dan Wali Kota Prabumulih. Seluruh kepala daerah sepakat tidak memberikan toleransi atau dispensasi kepada kendaraan batubara untuk menggunakan jalan umum.
Edison bahkan mengusulkan agar implementasi larangan ini dipercepat dari target awal yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2026.
“Jangan tunggu tahun depan. Larangan ini harus segera dijalankan demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur kita dari kehancuran,” tegasnya.