Polisi memastikan pengemudi ojol yang ditabrak dan dilindas rantis meninggal dunia. Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 7 anggota Brimob dalam kasus ini.
"Jadi pelaku sudah diamankan, pelaku 7 orang dan kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Div Propam Mabes Polri dan Propam Brimob Polri karena ini menyangkut anggota Brimob. Sedangkan pemeriksaannya saat ini dalam rangka pemeriksaan di Kwitang, karena anggota tersebut kesatuannya adalah satuan Brimob Polda Metro Jaya," kata Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8).
Mobil rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojol juga telah diamankan di Markas Brimob di Kwitang. Karim memastikan pemeriksaan 7 pelaku akan berjalan cepat dan transparan.
"Dan melibatkan pihak eksternal. Tadi kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan, untuk melakukan pengawasan dalam rangka proses pemeriksaan tersebut, sehingga kita akan mencoba untuk melakukan pemeriksaan yang transparan," ujarnya.
Karim melanjutkan, 7 pelaku diketahui berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi. Meski demikian, belum diketahui siapa di antara pelaku yang saat itu menyetir kendaraan rantis.
"Masih kita dalami. Siapa yang menyetir itu masih kita dalami, kita belum bisa tahu pasti siapa yang (menyetir). Yang jelas 7 orangnya ada dalam satu kendaraan. Kita dalami perannya bagaimana ini masih dalam rangka pemeriksaan. Nanti akan kita update-kan berikutnya," pungkasnya.
Berikut identitas 7 pelaku: