Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyebut tujuh orang anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak dan melindas driver ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat, akan diperiksa.
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan Propam Polri, pihak independen, hingga pengawalan dari Kompolnas.
"Tadi kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melakukan melibatkan untuk melakukan pengawasan dalam rangka proses pemeriksaan tersebut sehingga kita akan mencoba untuk melakukan pemeriksaan yang transparan," ungkap Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8) dini hari.
Ketujuh orang tersebut, kata Karim, akan diperiksa oleh gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Kor Brimob Polri. Selain itu mobil rantis yang digunakan juga sudah diamankan di markas Brimob di Kwitang, Jakarta Timur.
Ketujuh orang tersebut adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G. Mereka berada dalam satu kendaraan rantis yang sama di insiden ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden itu. Ia telah memerintahkan Propam Polri untuk mengusut peristiwa itu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut pihaknya juga akan menanggung seluruh biaya pengurusan hingga pemakaman korban.