FRAKSI Golkar menyatakan anggota DPR nonaktif tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menyebut keputusan penonaktifan anggota DPR memiliki konsekuensi yang jelas, termasuk terhadap hak keuangan.
Sarmuji menekankan pemberian gaji dan tunjangan itu merupakan hal yang membedakan antara anggota dewan aktif dan nonaktif. “Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan,” kata Sarmuji melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan, apabila belum ada rujukan berkaitan dengan ini, maka Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR.
Status nonaktif, menurut Sarmuji, berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Ia menyebut tidak logis jika anggota nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang,” kata Sarmuji.
Partai Golkar sebelumnya telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai legislator parlemen per Senin, 1 September 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Sarmuji selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. Adies menjadi satu dari lima politikus parlemen yang dinonaktifkan oleh partainya.
Adies Kadir merupakan legislator dari fraksi Partai Golkar. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029. Tetapi Adies Kadir belakangan ini ramai diperbincangkan publik setelah berbicara mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Ia dikritik lantaran perhitungannya membingungkan.
Menurut Sarmuji, keputusan penonaktifan itu diambil sebagai upaya partai menguatkan disiplin dan etika bagi anggota DPR dari Fraksi Golkar. "Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, kami menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar," kata Sarmuji dalam keterangannya pada Ahad, 31 Agustus 2025.