
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengeroyokan yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, dari 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam peristiwa di DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya merupakan pelaku di Gedung DPRD Kota Makassar.
Para tersangka terancam hukuman berat dengan berbagai pasal yang disangkakan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 362 KUHP.
"Untuk tindakan pembakaran, polisi menjerat dengan Pasal 187 KUHP yang ancamannya sangat berat, mulai dari 12 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun atau hukuman seumur hidup," sebut Didik.
Kombes Didik juga merilis daftar lengkap identitas kesebelas tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usia.
Dari 11 orang, teridentifikasi ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, cleaning service, mahasiswa, juru parkir, buruh harian lepas, petugas kebersihan, pelajar, dan buruh bangunan. Usia mereka bervariasi, dengan yang termuda berstatus pelajar berumur 17 tahun (MIS) dan yang tertua berusia 36 tahun (M alias N).
Pengungkapan kasus dan penangkapan kesebelas tersangka ini merupakan upaya Polda Sulsel untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera atas peristiwa yang merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban umum tersebut. "Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan perkembangan kasus ini lebih lanjut," tukas Didik. (E-2)