Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Ilegal Logging 1.366 Batang Kayu Olahan

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Ilegal Logging 1.366 Batang Kayu Olahan (MI/Rudi Kurniawansyah)

Tim operasi gabungan yang terdiri oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Balai Taman Nasional Meru Betiri dan Balai Taman Nasional Baluran berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan ilegal hasil pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri. Operasi ini berlangsung di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, tepatnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk bermuatan 1.366 batang kayu olahan berbagai ukuran dengan volume sekitar 16,392 m³ yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan konservasi dan hendak dikirim ke wilayah Bali. Tim operasi gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dalam jaringan distribusi kayu hasil pembalakan liar tersebut, yang terdiri dari G, 40, berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab utama pengangkutan kayu, SHS (52) sebagai koordinator lapangan yang mengatur jalur dan proses distribusi, sementara KBK,  21, berperan sebagai penanggung jawab distribusi dalam jaringan logistik kayu ilegal, dari muatan di lokasi asal menuju tujuan wilayah penjualan kayu ilegal.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dan Balai Taman Nasional Baluran, atas sinergi dan kerjasama yang efektif dalam pengungkapan kasus ini. Ke depan Balai Taman Nasional Meru Betiri akan terus meningkatkan intensitas patroli, memperkuat sistem pengawasan, serta mendorong keterlibatan masyarakat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Perlindungan kawasan konservasi tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerja kolaboratif semua pihak,” kata Widodo, Kamis (7/8).

Senada dengan itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan masih adanya tekanan terhadap kawasan konservasi yang bersumber dari aktivitas ilegal yang melibatkan rantai jaringan dan aktor dengan peran terorganisir. 

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus rantai distribusi kayu hasil kejahatan kehutanan yang kerap menyusup melalui jalur distribusi antarpulau. Kami menegaskan bahwa kawasan konservasi seperti Meru Betiri bukan ruang bebas untuk eksploitasi. Arahan dari pimpinan, baik Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan dan Menteri Kehutanan, sangat jelas: tidak ada kompromi terhadap pelaku perusakan kawasan hutan negara,” tegas Aswin.

Penindakan ini diawali dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Balai Taman Nasional Meru Betiri, yang menemukan sejumlah tunggak pohon bekas tebangan ilegal di kawasan hutan. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal atas dugaan aktivitas pembalakan liar. Tidak lama kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil tebangan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Taman Nasional Meru Betiri segera berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dan Balai Taman Nasional Baluran untuk membentuk tim gabungan. Melalui upaya pengejaran lintas wilayah, tim berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud di wilayah Situbondo.

Selain mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen palsu berupa nota angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak yang disusun sendiri oleh G, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas distribusi kayu ilegal. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, menjerat para pelaku dengan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Angka 3 Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kawasan konservasi sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem hutan Indonesia. Kawasan seperti Taman Nasional Meru Betiri tidak hanya berfungsi sebagai habitat strategis bagi keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai ruang hidup yang menopang keseimbangan ekologis dan ketahanan lingkungan jangka panjang. 

Negara berpihak secara tegas pada setiap upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan kawasan konservasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. 

"Melalui kerja bersama, kolaborasi lintas sektor, dan tata kelola yang adil dan transparan, perlindungan kawasan konservasi tidak semata-mata soal menjaga alam, melainkan juga upaya dalam menjaga peradaban bangsa," pungkasnya.(H-1)

Read Entire Article