
DEWAN Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi ini ditujukan pada Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Pasal 161 ayat 2 berbunyi, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala." Sementara Pasal 164 ayat 2 menyebut, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari Manfaat Pensiun."
Kedua pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," sehingga merugikan hak-hak pekerja, khususnya yang akan pensiun.
"Kami menilai dengan disahkannya UU P2SK, telah merugikan pekerja buruh, lebih khusus kepada karyawan PT Freeport Indonesia yang dana pensiunnya itu bisa melebihi Rp500 juta, bahkan Rp1 miliar. Jika aturan baru dalam UU P2SK dan turunannya, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2023, diimplementasikan, maka pembayaran pensiun akan dilakukan secara berkala dan itu sangat merugikan," ungkap Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang, dalam pernyataannya, Rabu (6/8).
Lebih lanjut, Marjan menyampaikan bahwa buruh akan menggugat pasal-pasal tersebut melalui Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia (Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil atas pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK.
Marjan juga menegaskan, "Aturan baru ini telah menimbulkan gejolak dan polemik di kalangan buruh. Jika sebelumnya pembayaran pensiun tidak dibatasi, tetapi kini hanya 20% yang dapat diambil sekaligus dan sisanya 80% dibayarkan secara berkala, sehingga merugikan buruh."
Menurutnya pekerja buruh menginginkan pembayaran dana pensiun dapat dilakukan secara sekaligus, termasuk untuk Janda/Duda yang kini dibatasi. Aturan baru yang mengatur skema pengambilan pensiun 20% sekaligus dan 80% dicicil dianggap tidak memberikan kebebasan pilihan bagi pekerja.
Latar Belakang
Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan latar belakang gugatan adalah kekecewaan karyawan atas penerapan UU P2SK. Menurutnya, sebelum adanya UU P2SK, PT Freeport sudah memiliki program pensiun yang memberikan keleluasaan kepada karyawan untuk memilih skema pencairan manfaat pensiun, 100 persen sekaligus atau sistem 20 persen langsung dan 80 persen dicicil.
“Dalam aturan baru yang berlaku Oktober 2024, lembaga keuangan pensiun PT Freeport Indonesia tidak bisa lagi memberikan pilihan tersebut karena harus mengikuti ketentuan baru, sehingga timbul gejolak di kalangan karyawan,” ungkap Makmeser.
Ia menyebut keluhan karyawan sudah disampaikan kepada manajemen, pemerintah, dan OJK, namun tidak ada solusi selain menempuh jalur hukum dengan menggugat UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi.
"Harapan kami, aturan pensiun dikembalikan seperti semula. Tidak ada keharusan 20% dan sisanya 80%. Biarkan menjadi pilihan karyawan," tegas Makmeser. (M-3)