Mantan Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
"[Menuntut Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8).
Fandy Lingga tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dia menjalani sidang secara online lantaran sakit.
Jaksa juga menuntut Fandy Lingga agar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa menilai Fandy Lingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Fandy Lingga disebut melakukan korupsi bersama:
Fandy mewakili PT Tinindo Inter Nusa bertemu dengan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Akbar yang meminta 5 persen kuota ekspor smelter swasta. Sebab, bijih timah yang diekspor oleh smelter swasta perusahannya merupakan hasil produksi yang bersumber dari pertambangan di WIUP PT Timah Tbk.
Pertemuan tersebut tidak terjadi sekali. Bahkan yang ikut terlibat bertambah, seperti Eko Junianto, Harvey Moeis, Reza Ardiansyah, Aon, Robert Indarto, hingga Suwito Gunawan.
Kemudian Fandy Lingga memerintahkan Rosalina membuat penawaran ke PT Tinindo Intern Nusa mengenai penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk atas persetujuan Henry Lie, bersama smelter swasta lainnya.
Dia juga disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka untuk mengumpulkan Bijih Timah di wilayah PT Timah Tbk. Kemudian hasil tambang itu dijual Kembali ke PT Timah Tbk.
Dari penjualan itu, dia mendapatkan pembayaran penjualan timah itu melalui PT Tinindo Inter Nusa.
Dia juga menyetujui Tindakan Harvey Moeis dkk yang negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait sewa smelter swasta dan menyepakati harga sewa tanpa studi kelayakan.
PT Tinindo Inter Nusa juga, disebut menyetujui membayar biaya pengamanan kepada Harvey USD 500 sampai USD 750 per ton yang seolah dicatat sebagai CSR dari smelter beberapa perusahaan swasta. Total uang yang diberikan PT Tinindo Inter Nusa SGD 25.000 kepada Harvey Moeis per bulannya.
Fandy dkk juga disebut berupaya melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan illegal di PT Timah Tbk.
Atas perbuatannya itu, sejumlah pihak diuntungkan, termasuk PT Tinindo Inter Nusa milik Hendry Lie sebesar Rp 1.052.577.589.599.