Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers soal penangkapan tersangka I (63 tahun), Rabu (20/8/2025). I, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, membunuh pasangan suami istri berinisial MR dan NAT dengan cara diracun.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap pria berinisial I (63 tahun), warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal. I, yang dikenal sebagai dukun pengganda uang, dibekuk setelah membunuh pasangan suami istri berinisial MR dan NAT dengan cara diracun.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan, I adalah seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena kasus serupa dengan korban di wilayah Tegal. "Tahun 2004 tersangka dihukum 20 tahun. Korbannya waktu itu sekitar sembilan orang," ujar Dwi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025).
Setelah divonis, I mendekam di penjara Nusakambangan. Karena memperoleh sejumlah remisi, I bebas pada 2019. Mengingat sudah bebas selama sekitar enam tahun, Polda Jateng tengah mendalami kemungkinan korban lain selain MR dan NAT.
Terkait kasus pembunuhan terhadap MR dan NAT, Dwi Subagio menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka I menyampaikan kepada kedua korban bahwa dia bisa menggandakan uang.
Dwi mengatakan, karena tengah menghadapi kesulitan ekonomi, MR dan NAT tergoda oleh tawaran I. Keduanya kemudian mulai mengikuti petunjuk I agar uang mereka dapat dilipatgandakan.