Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, mengungkap adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan Erin Taulany dalam lanjutan sidang cerainya dengan Andre Taulany.
Keberatan diajukan Erin lantaran ia menganggap bahwa dirinya tak tinggal di wilayah hukum Tigaraksa. Sehingga ia keberatan sidang cerainya harus digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Jadi karena ada tangkisan (eksepsi), bahwasanya termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi, tadi tahapannya pada pembuktian, itu saja," ujar Mohamad Sholahudin kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (4/8).
"Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwasannya beliau tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa," sambungnya.
Sesuai aturannya, Mohamad Sholahudin mengatakan bahwa termohon haruslah tinggal di wilayah yang sesuai dengan tempat di mana perkaranya disidangkan. Tak boleh ada pemalsuan lokasi tempat tinggal dari termohon.
"Ini pada umumnya terkait cerai talak itu harus dimintakan kepada tempat di mana termohon tinggal atau domisili senyatanya, tidak bisa dibuat-buat seolah-olah ada di sini," ucap Mohamad Sholahudin.
Keberatan dari pihak Erin nantinya akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim dalam sidang pembuktian.
"Ya makanya nanti dipertimbangkan oleh majelis, itu kan majelis yang menilai. Bahwasannya apa yang diajukan oleh pihak termohon majelis lah yang menilai. Kita hanya mendengar bahwa hari ini agendanya pembuktian untuk eksepsi," kata Mohamad Sholahudin.
Mohamad Sholahudin juga mengatakan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda serupa.
"Untuk seminggu berikutnya ya itu masih pembuktian eksepsi karena tadi ada sesuatu mungkin karena majelis menganggap bahwa itu belum pas, maka pembuktian lagi, dilanjutkan untuk eksepsinya ya," tandasnya.
Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai atas Erin pada April 2024 lalu. Permohonan tersebut diajukan secara e-court dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai yang dilayangkan Andre Taulany terhadap Erin Taulany. Alasannya adalah karena dugaan perselisihan terus-menerus antara Andre dan Erin tidak terbukti.
Hingga akhirnya Andre kembali mengajukan permohonan cerai kembali secara e-court sejak 9 April lalu.
Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.