Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Namun Tri enggan menjelaskan secara detail apakah hanya emas mentah yang dikenakan bea keluar atau produk turunannya seperti emas batangan dan perhiasan.
“Di Kementerian Keuangan. Tapi kita sudah usulkan,” kata Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Minggu (17/8).
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, penerapan bea keluar untuk kedua komoditas itu menjadi kebijakan yang didukung untuk mendukung penerimaan negara yang optimal.
“Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batubara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” tulis dokumen tersebut.
Emas mentah atau dore bullion saat ini sudah dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam cakupan tersebut.
Sementara itu, batu bara sudah tidak dikenai bea keluar sejak 2006. Penerimaan negara dari batu bara hanya berasal dari royalti yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada tahun depan target penerimaan negara dipatok Rp 3.147,7 triliun. Jika dirinci, kenaikan target yang signifikan berada pada pendapatan pajak, yakni senilai 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibandingkan target penerimaan pajak pada tahun lalu.
Pendapatan tersebut terdiri dari Penerimaan perpajakan senilai 2.692 triliun, yakni dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun dan pendapatan kepabeanan dan cukai senilai Rp 334,3 triliun. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP ditargetkan senilai Rp 455 triliun.