Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, berikan Surat Keputusan (SK) Remisi umum dan Remisi Dasawarsa kepada 11.495 narapidana dan anak binaan di Sumsel pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dalam peringatan HUT ke-80 RI.
Remisi yang diberikan meliputi pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa. Dalam hal tersebut, merupakan wujud dari apresiasi pemerintah untuk para narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik.
"Saya ucapkan selamat untuk para narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi," kata dia.
Kemudian, ia juga berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana serta anak binaan untuk terus berbuat baik dan menaati aturan.
"Semoga ini bisa menjadi dorongan untuk para narapidana dan anak binaan agar terus berbuat baik, menaati peraturan dan mengikuti seluruh program binaan yang diselenggarakan," ujar Cik Ujang
Terakhir, ia menambahkan, pemberi remisi tersebut bukanlah pemberian semata dari pemerintah, namun sebuah penghargaan atas usaha nyata yang telah dilakukan oleh warga binaan.
"Pembinaan yang telah diikuti dengan baik akan memberikan nilai tambah untuk individu maupun juga masyarakat saat mereka kembali," pungkasnya.