Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (1/9). Yaqut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah tersebut.
Dalam pantauan, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.18 WIB. Dia turut didampingi oleh juru bicaranya, Anna Hasbie. Yaqut tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan peci berwarna hitam.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujar Gus Yaqut kepada wartawan jelang pemeriksaan.
Ia mengaku tidak membawa dokumen apa pun. Berbeda dengan sebelumnya saat dimintai keterangan di tahap penyelidikan, Gus Yaqut membawa Surat Keputusan (SK) Presiden ihwal penunjukannya sebagai Menteri Agama.
Adapun Gus Yaqut juga telah sempat dimintai keterangan terkait kasus tersebut di tahap penyelidikan pada Kamis (7/8) lalu.
Usai pemeriksaan di tahap penyelidikan itu, Gus Yaqut hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8) lalu.
Yaqut tak membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, menurutnya, jumlahnya cukup banyak.
Saat disinggung terkait adanya perintah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait pembagian kuota haji itu, dia menjawab normatif.
"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan," tutur dia.
"Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi, segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," imbuhnya.
Saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, KPK kemudian turut menggeledah rumah Yaqut yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Dalam penyidikan kasus ini, Yaqut juga telah dicegah ke luar negeri. Ia dicegah bersama dua orang lainnya, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK masih menggunakan sprindik umum dalam kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.