HiPontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, ingatkan para PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Kami tidak sarankan. PNS itu tidak dibolehkan sebenarnya pakai gas 3 kilo," ungkap Edi Kamtono saat ditemui usai upacara Kemerdekaan RI yang ke-80 di Stadion Sepak Bola Kebon Sajoek (PSP) pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Edi mengimbau PNS dan PPPK untuk menggunakan tabung gas elpiji 5 dan 12 kilo karena tabung gas melon hanya untuk warga yang berpenghasilan rendah.
"Pakai yang 5 dan 12 kilo. karena memang itukan diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah," tambahnya.
Mengacu Perpres 104/2007, tidak semua masyarakat berhak menggunakan gas elpiji 3 kg.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Bahkan sudah ada pemerintah provinsi, di antaranya Jawa Tengah yang mengeluarkan surat edaran larangan PNS menggunakan gas elpiji 3 kg.