
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi warga Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo dari jabatannya. Tito mengimbau warga tidak kembali anarkis. Ia mengatakan, saat ini, warga diminta menunggu mekanisme DPRD Kabupaten Pati yang tengah membuat panitia khusus terkait hal itu.
"Saya dengar sudah membuat pansus. Kita ikuti saja itu. Jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut," kata Tito di Lapangan Bulog Kanwil DKI Jakarta, Jl. Pelepah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8).
Lebih lanjut, Tito mengatakan, sejak awal peraturan dari Bupati Pati soal kenaikan pajak hingga 250 persen tak sampai ke Kemendagri.
"Saya juga lagi meneliti karena memang peraturan dari Bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri," kata Tito.
Tito menuturkan, dalam aturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kebijakan angka NJOP dan PBB ditentukan oleh bupati dan ditinjau oleh gubernur.
"Menurut aturan dari UU HKPD atau hubungan keuangan pusat daerah dan ada turunan PP-nya, jadi perda-nya memang dibuat oleh DPRD tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota dan penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, nggak sampai ke saya ya, tapi gubernur," jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah di Indoensia yang teridentifikasi terjadi kenaikan pajak.
"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi," bebernya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberatkan masyarakat.
"Jangan sampai memberatkan masyarakat, lakukan secara bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati," pungkasnya. (Far)