
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta agar kliennya dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
"Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.
"Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Ari mengungkapkan segala hal yang didakwakan jaksa terhadap Tom telah semuanya terbantahkan di persidangan. Dia mengeklaim, kebijakan yang dibuat Tom malahan meningkatkan pendapatan negara.
"Karena bermanfaat untuk menghidupkan industri pengolahan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan memperkuat daya saing industri dalam negeri," kata dia.
"Artinya kebijakan tersebut harusnya diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi," sambungnya.
Dia pun mengingatkan kepada majelis hakim untuk bisa memutus perkara secara adil. Ia menyinggung bahwa hakim merupakan wakil Tuhan di dunia.
"Dengan marwah setinggi itu, jika hakim berbuat zalim, balasan atasnya bukan hanya perkara akhirat, tetapi akan menuai akibatnya di dunia secara kontan," ujarnya.

Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.
"Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ujar Tom Lembong.
"Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan," imbuhnya.
Dengan tuntutan itu, Tom Lembong pun menilai Kejagung tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," tutur dia.