
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah mengirimkan surat keputusan pengenaan tarif impor resiprokal kepada beberapa negara per Senin (7/7) waktu setempat, termasuk Indonesia.
Indonesia akan tetap dikenakan tarif impor sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025. Angka tersebut tidak berubah dari pengumuman awal, meskipun telah melewati proses negosiasi dengan pemerintah Indonesia.
Terhitung sudah ada 14 negara yang disurati Trump terkait pengenaan tarif resiprokal, mulai dari negara di Asia, Eropa, Afrika, hingga Uni Eropa, yang mengalami surplus perdagangan terhadap AS.
"Presiden mungkin akan mengirimkan lebih banyak surat dalam beberapa hari dan minggu mendatang," berikut keterangan Gedung Putih dalam lembar fakta di lama resminya, dikutip Selasa (8/7).
Gedung Putih menjelaskan, sejak Trump mengubah tarif sekitar 90 hari yang lalu, puluhan negara telah sepakat atau menawarkan untuk menurunkan tarif mereka dan menghilangkan hambatan non-tarif untuk bergerak menuju hubungan perdagangan yang lebih seimbang dengan AS.
Meski demikian, defisit perdagangan AS dinilai tetap parah. Trump kemudian memutuskan mengenakan tarif resiprokal kepada negara tertentu yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
"Dalam beberapa kasus, negara-negara akan dikenakan tarif timbal balik yang direvisi, lebih rendah dari tarif yang awalnya diumumkan pada tanggal 2 April. Bagi yang lain, tarif timbal balik mungkin lebih tinggi dari tarif sebelumnya," tutur Gedung Putih.
Negara-negara yang sudah menerima surat Trump beserta besaran tarif impor resiprokal yang dikenakan yakni sebagai berikut:
Jepang (25 persen)
Korea (25 persen)
Afrika Selatan (30 persen)
Kazakhstan (25 persen)
Laos (40 persen)
Malaysia (25 persen)
Myanmar (40 persen)
Tunisia (25 persen)
Bosnia dan Herzegovina (30 persen)
Indonesia (32 persen)
Bangladesh (35 persen)
Serbia (35 persen)
Kamboja (36 persen)
Thailand (36 persen)