Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lancar pada Senin (18/8) pagi, seiring penetapan cuti bersama memperingati HUT ke-80 RI. Kondisi jalan lebih lengang dibanding hari biasanya.
Pantauan kumparan pada pukul 07.19 WIB, arus kendaraan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan arah Tanjung Barat–Pasar Minggu terpantau ramai lancar. Terlihat pula sejumlah penumpang mengantre di Halte Stasiun Tanjung Barat menunggu bus TransJakarta datang.
Sekitar pukul 07.40 WIB, lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan juga terpantau lancar. Titik yang biasanya terjadi kepadatan di dekat LRT dan Halte Pancoran hari ini lancar, meski volume kendaraan tetap terpantau ramai.
Kemudian, kumparan bergeser ke Jalan Rasuna Said arah Menteng pada pukul 07.50 WIB, arus lalu lintas juga masih lancar. Hanya di sisi kanan jalan sempat tersendat akibat beberapa kendaraan melakukan putar balik di dekat JPO Karet Kuningan, tepatnya di seberang Plaza Kuningan.
Pantauan berikutnya pada pukul 07.59 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, kondisi jalan tampak sangat lengang. Beberapa polisi lalu lintas terlihat berjaga dan memantau arus kendaraan di kawasan tersebut.
Situasi serupa juga terjadi di Bundaran HI pada pukul 08.12 WIB. Lalu lintas di kawasan ikonik Jakarta itu terpantau sangat lancar. Panggung bekas Pesta Rakyat peringatan HUT ke-80 RI yang digelar semalam sudah dibongkar.
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa 18 Agustus merupakan libur nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan momen ini diharapkan bisa menjadi momen persatuan bangsa.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8).
Keputusan ini secara resmi tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang menetapkan cuti bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.