
Pria berinisial SB (34 tahun) ditangkap polisi usai menculik remaja berusia 17 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Tak hanya menculik remaja tersebut, pelaku juga berulangkali menyetubuhi korban.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Kanitreskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, melalui keterangan yang diterima, Kamis (31/7).
Sudrajat menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika orang tua korban melapor kehilangan anaknya pada 23 Juni 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Karawang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sudah mengenal korban sejak April 2025. Pelaku lalu berpacaran dengan korban dan berjanji bakal menikahi korban.
Selama berpacaran, korban acap kali disetubuhi oleh pelaku di berbagai tempat seperti hotel hingga rumah pelaku.
"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," ujar dia.
"Enggak (sampai) hamil," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 332 ayat 1 ke-1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.