Cerita Saksi di Sidang Kasus Duta Palma: Tiap Hari Konflik Terjadi

4 weeks ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan konflik yang terjadi setiap hari terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit illegal korporasi PT Duta Palma Group.

Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7).

Awalnya, Hendrizal menceritakan mengenal lima korporasi di bawah Duta Palma Group yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu periode 2012-2016.

"Izin Yang Mulia, saya kenal dengan perusahaan ini pada tahun 2012 sampai dengan 2016 saya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2008 itu ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sinilah saya kenal dengan 5 perusahaan ini, Pak," kata Hendrizal dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7).

Hendrizal menyebut, Duta Palma Group wajib menyediakan minimal 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola sebagai perkebunan plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana yang diatur dalam Permentan 26 Tahun 2007.

Ia juga mengaku bahwa masyarakat sering mendatanginya terkait permintaan plasma 20 persen tersebut.

"Intinya saya kenal selama berdinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik selalu. Saya didatangi masyarakat terkait dengan konflik di lapangan di mana masyarakat meminta plasma," ucap dia.

Hendrizal menyebut, perusahaan sawit milik Surya Darmadi itu belum mendapatkan izin pelepasan. Untuk itu, pihaknya menyurati Duta Palma Group untuk mengurus izin pelepasan tersebut.

"Kebetulan Duta Palma ini, grup ini, yang saya tengok itu kan belum ada yang mendapatkan HGU [hak guna usaha], belum ada yang mendapatkan izin pelepasan. Maka kita dari Dinas Perkebunan menyurati agar diurus perizinan pelepasan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendrizal pun mengungkapkan bahwa Duta Palma Group tidak memenuhi kewajiban alokasi lahan 20 persen ke masyarakat sekitar hingga saat ini. Hal itulah yang menurut Hendrizal kemudian memicu konflik dan demo yang hampir terjadi setiap hari.

"Setahu saya sampai hari ini sebagaimana disebutkan teman terdahulu, yang 20 persen ini tidak pernah diberikan kepada masyarakat, dan bahkan seminggu yang lalu, konflik ini terjadi, demo juga sempat terjadi, ditambah lagi dengan adanya peralihan dari PT Duta Palma ke PT P5 dan kepada Agrinas saat ini," tutur Hendrizal.

"Itu di lapangan itu, Yang Mulia, izin Yang Mulia, hampir setiap hari konfliknya terjadi, Yang Mulia," imbuh dia.

Sulit Masuk Wilayah Sendiri

Dalam kesempatan itu, Hendrizal juga menceritakan kesulitannya untuk memasuki wilayah lahan Duta Palma Group untuk melakukan pengecekan langsung terkait aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut. Padahal, lanjut dia, kawasan tersebut merupakan wilayahnya sendiri.

"Pada saat itu saya sebagai Kepala Dinas Perkebunan, mempelajari izin lokasi, pertimbangan-pertimbangan semua, itu masuk kawasan hutan. Kita cek di lapangan. Yang Mulia, untuk ngecek lapangannya sulit juga," ucapnya.

"Masuk ke dalam ini sulit, enggak gampang untuk masuk. Padahal, saya sebagai Kepala Dinas Perkebunan, juga membawa anggota izin dulu, izin kepada pimpinan, sulit untuk masuk. Dan bahkan kita membawa kepolisian, membawa Pol PP untuk masuk di daerah, padahal itu daerah kita," terang dia.

Izin Lingkungan Tak Sesuai Prosedur

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Bayu Setia Budiono.

Dalam keterangannya, Bayu menyebut bahwa izin lingkungan yang diperoleh oleh lima korporasi di bawah Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, tidak sesuai prosedur.

"Ada data di kantor kami bahwa lima perusahaan ini memang pernah mengajukan itu dokumen AMDAL-nya," ujar Bayu.

"Nah, kemudian pada saat 2012-2016 tersebut, memang ada waktu itu untuk AMDAL dari lima perusahaan itu. Namun, tidak dilakukan secara prosedural," lanjutnya.

Jaksa kemudian mendalami keterangan yang disampaikan Bayu terkait perolehan izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur oleh Duta Palma Group tersebut.

"Maksudnya seperti apa itu tidak prosedural?" tanya jaksa.

"Ya tidak prosedural itu artinya keluar izin lingkungan dulu. Sekarang namanya izin lingkungan, Pak. Keluar izin lingkungannya dulu, baru diajukan dokumen AMDAL," jawab Bayu.

"Oh jadi izinnya keluar dulu, baru persyaratan menyusul?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Iya," timpal Bayu.

Bayu mengungkapkan, bahwa izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Indragiri Hulu 1999–2008, Raja Thamsir Rachman.

"Yang mengeluarkan itu pada saat siapa?" tanya jaksa.

"Apa itu?" jawab Bayu.

"Yang mengeluarkan izin?" tanya jaksa.

"Bupati, Pak. Bupati. Waktu itu namanya surat keputusan kelayakan lingkungan. Tapi, sekarang dikenal dengan izin lingkungan," kata Bayu.

"Pada saat itu bupatinya siapa?" cecar jaksa.

"Pak Raja Thamsir," ungkap Bayu.

Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Sawit oleh PT Duta Palma Group

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group dan dugaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group dan dugaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lima korporasi di bawah bendera Duta Palma Group milik Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Adapun lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan USD 7.885.857,36. Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa perusahaan milik Surya Darmadi itu telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu 1999–2008 Raja Thamsir Rachman.

Saat itu, kata jaksa, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir Rachman untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Padahal, diketahui lahan yang dimohonkan berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, kelima perusahaan itu juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan meskipun diberikan izin usaha perkebunan.

Sehingga, lanjut jaksa, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan kelima perusahaan tersebut juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).

Jaksa menerangkan, bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut didasarkan pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal yang disusun oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022.

Dengan begitu, total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sebesar Rp 78.719.397.251.640 dan USD 7.885.857,36.

Menurut jaksa, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak atas pendapatan dari pemanfaatan sumber daya hutan, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7,5 triliun) dan USD 7.885.857,36.

Akibat perbuatannya, kelima perusahaan milik Surya Darmadi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article