REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset sektor perbankan syariah nasional menembus Rp967,33 triliun per Juni 2025. Angka ini tumbuh 7,83 persen year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan nasional dan konvensional yang masing-masing sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen.
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar perbankan syariah mendukung perekonomian domestik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan dengan pengusaha dan industri perbankan syariah di Aceh, Rabu (3/9/2025).
Peningkatan ini mendorong pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional hingga 7,41 persen. Secara keseluruhan, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Untuk memperkuat perbankan syariah, OJK menjalankan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Visi roadmap ini menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.
Sebagai bagian dari RP3SI, OJK mengembangkan produk inovatif seperti cash waqf linked deposit (CWLD), yakni simpanan berbasis wakaf yang dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Produk ini juga memberi akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan wakaf yang berkelanjutan. CWLD telah diimplementasikan secara sinergis dengan pemerintah daerah dalam program Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak.
Selain itu, OJK secara rutin menggelar workshop bagi industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tahun ini, fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna’ untuk mendukung segmen rumah inden, renovasi rumah, serta pemesanan barang/jasa jangka pendek.
Sebagai wujud komitmen pada amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini diharapkan memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat perkembangan keuangan syariah nasional.
Dengan dukungan pakar eksternal, KPKS diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan dalam mendukung program ekonomi nasional serta memperkuat peran perbankan syariah sebagai pilar penting ketahanan ekonomi.
sumber : Antara