PRESIDEN Prabowo Subianto memiliki sejumlah catatan evaluasi atas pengelolaan ibadah haji selama ini. Catatan itu dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Supratman mengatakan bahwa ia mewakili Prabowo dalam menyampaikan pendapat akhir presiden mengenai UU Haji. Ia menuturkan, implementasi UU Haji selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta tak mampu mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Selain itu masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Politikus Partai Gerindra itu pun menyebutkan beberapa hal yang masih kurang dari penyelenggaraan ibadah haji. Di antaranya, pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji reguler dan kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Pemerintah juga juga dinilai kurang optimal dalam membina jemaah haji tahun berjalan dan jemaah urutan berikutnya.
Selanjutnya, Supratman menyebut pemerintah belum memberikan perlindungan terhadap jemaah haji furoda yang tidak termasuk kuota haji reguler. “Belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji warga negara indonesia yang mendapatkan undangan visa haji non kuota dari pemerintah kerajaan Arab Saudi,” kata dia.
Supratman juga menyoroti bahwa regulasi belum mengatur mekanisme perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji, jika terjadi kenaikan. Lalu, belum adanya pengaturan sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian. Terakhir, Supratman juga mengatakan belum ada pengaturan tentang keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Supratman.
Dalam sidang rapat paripurna itu, DPR mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah. Sehingga kini Badan Penyelenggara Haji telah resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya, Supratman berujar perubahan nomenklatur itu sudah diproses pemerintah. "Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kementerian Hukum, menurut Supratman, hanya bertugas untuk mengharmonisasi perubahan aturan ihwal penyelenggaraan haji dan rumah tersebut. Dia mengatakan bakal mengupayakan terbitnya peraturan presiden tentang pembentukan Kementerian Haji itu.
Mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," kata Supratman.
Di lain sisi, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo ingin mengakselerasi terbitnya perpres ihwal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut dia, peraturan presiden itu penting agar lembaga tersebut bisa segera memulai mempersiapkan pelaksanaan haji mendatang. "Pesan utama dari presiden, Kementerian Haji dan Umrah ini harus menjadi wajahnya integritas," ujar Dahnil.