
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Bupati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif. Namun demikian, sikap tersebut tak menghapus tindak pidana korupsi.
"Pengembalian kerugian negara oleh Bupati Pati dalam perkara fee pembebasan lahan kereta api memang dapat dipandang sebagai sikap kooperatif. Namun, secara hukum pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi," kata Azmi melalui keterangannya, Sabtu (16/8).
Azmi mengatakan jika perkara dihentikan hanya karena uang dikembalikan, maka akan lahir preseden berbahaya, yakni perbuatan korupsi dapat ditebus dengan transaksi finansial semata dan akan melemahkan integritas penegakan hukum.
Ia menjelaskan Secara yuridis, korupsi merupakan delik formil yang dimaknai sebagai perbuatan tercela dan tetaplah tindak pidana meski uang telah dikembalikan. Ia mengatakan korupsi bukan hanya mengambil uang negara, tapi juga melanggar keadilan distributif atau merampas hak rakyat.
"Jadi ditegaskan kembali secara hukum sekalipun pelaku mengembalikan uang tidak serta-merta mengembalikan keadilan substantif," katanya.
Azmi mengatakan KPK sebagai garda depan pemberantasan korupsi memiliki mandat konstitusional dan kewajiban yuridis untuk menuntaskan perkara sampai ranah peradilan. Mengacu Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Jika kasus korupsi dibiarkan berhenti hanya karena pengembalian uang, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan, hukum kehilangan daya wibawa. Oleh sebab itu, proses hukum dalam kasus korupsi dalam perkara ini harus dilanjutkan hingga tuntas, diuji di peradilan sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menjunjung persamaan hukum, kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum berintegritas," katanya.
KPK Akui
Sebelumnya, KPK menyebut mengakui Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus korupsi suap jalur kereta api. Diduga, Sudewo menerima Rp 720 juta.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8).
Asep mengatakan, pihaknya masih mendalami peranan dari Sudewo dalam perkara ini. Terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudewo, Asep belum bisa merincinya.
Sebelumnya, KPK mengamini bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap tersebut.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).
Budi belum mengungkap lebih jauh besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo. Diketahui, perkara ini melibatkan Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng dan Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan?dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.
Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5% dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya. (M-3)