REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan bahwa dana untuk pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,72 triliun telah tersedia.
“Kami sudah stand by untuk dana dan dananya itu sudah di bank tertentu yang tinggal pindah buku sebenarnya. Jadi sebenarnya secara teknis sudah bisa dilakukan, kita sudah minta bank nya stand by transfer langsung ke rekening Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama),” ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi pertanyaan Komisi VIII DPR RI mengenai ketersediaan dana yang dikelola BPKH saat ini untuk menjalankan usulan pembayaran sebagian biaya haji di muka dari Kementerian Agama dan BP Haji.
Akan tetapi, kata Fadlul melanjutkan, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan oleh BPKH untuk mentransfer dana itu. Dokumen-dokumen itu meliputi kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI tentang persetujuan besaran uang muka BPIH, surat permintaan dana dari Ditjen PHU Kementerian Agama dengan menyampaikan rincian biaya komponen yang akan dipenuhi dengan uang muka, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Ditjen PHU Kementerian Agama.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya dan BP Haji mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI terkait pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka sebesar 627 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.
sumber : Antara