Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa gagasan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah telah muncul dari Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pilpres 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Dahnil menanggapi pembahasan RUU Haji dan Umrah oleh Komisi VIII DPR RI yang salah satunya menyepakati penggantian BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menyebut, pembentukan kementerian baru ini merupakan agenda yang telah lama dicanangkan Prabowo dan akhirnya terwujud setelah mendapat dukungan di DPR.
"Jadi, sejak 2014 beliau maju jadi Presiden, 2019 beliau maju jadi Presiden, di visinya selalu ada keinginan untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil kepada wartawan, di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8).
Dahnil menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah bukan gagasan yang serta merta. Pasalnya, ia menegaskan bahwa Prabowo ingin ada perbaikan dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Jadi, itu bukan sesuatu yang serta-merta karena ada kasus 2024, 2025. Tapi, memang salah satu visi perbaikan dan pengelolaan hajinya Pak Prabowo itu sejak beliau maju Presiden 2014, 2019, dan 2024 itu ingin membentuk Kementerian Haji," jelas dia.
Dahnil—yang sejak 2014 bergabung di tim sukses hingga menjadi juru bicara Prabowo—menyebut gagasan tersebut konsisten disampaikan Prabowo dalam pencalonannya di Pilpres.
Dalam edisi 2014 dan 2019, Prabowo gagal terpilih sebagai Presiden. Ia kemudian berhasil terpilih saat Pilpres 2024. Namun, kata Dahnil, keinginan membentuk Kementerian Haji dan Umrah terbentur regulasi.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu menyebutkan penyelenggara haji adalah Kementerian Agama. Makanya, kemudian beliau membentuk Badan Penyelenggara Haji sebagai transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji," ucap Dahnil.
"Dan ketika undang-undangnya sudah direvisi, arus besar di DPR menginginkan Kementerian Haji dan itu ketemu dengan visi Pak Prabowo," imbuhnya.
Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk mengganti Kepala Badan menjadi Menteri di RUU Haji dan Umrah. Perubahan frasa ini pun dimuat di berbagai pasal-pasal yang ada di RUU Haji dan Umrah.
“(DIM) 77, perubahan frasa Kepala Badan menjadi Menteri,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto di dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Hal ini pun langsung disepakati oleh seluruh anggota Panja.
“Ya, tok,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko yang memimpin rapat.
Sebelumnya, kepengurusan haji diurus oleh menteri diatur dengan pasal yang berbunyi “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama”.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut dengan pasal itu, artinya Panja sudah menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.