
Ditreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kelimanya berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap 10 Juli lalu saat main judol. Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini.
"Kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY, Kamis (31/7).
Kelima pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi. Praktik judi ini telah dilakukan sejak November 2024 silam.
Dari penyelidikan polisi, RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo "cash back" atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru.
"RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," ucap Slamet.1 Tahun Beroperasi

Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.
"Operasi kurang lebih 1 tahun. Masih kita dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya," jelasnya.
Selain barang bukti komputer polisi juga menemukan 40 akun baru di laman judol.
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan setiap orang memainkan 10 akun tiap harinya.
"Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address," Rolindo.
"Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw kalau kalah buka akun baru," bebernya.
Kelimanya terancam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.