
Komnas HAM menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental di lingkungan kerja. Hal ini muncul usai polisi mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan (39).
Dalam pengungkapan itu, disebutkan bahwa sebelum kematiannya, Arya DAru mengalami burnout. Dia juga berusaha mengakses layanan kesehatan mental pada 2013 dan 2021. Arya juga diyakini mengkonsumsi CTM dan parasetamol sebelum kematiannya.
Komnas HAM meminta Kemlu serta instansi pemerintah maupun swasta lainnya untuk menjadikan isu kesehatan mental sebagai prioritas.
“Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, [kami minta] untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/7).

Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap kematian diplomat Arya Daru, termasuk meninjau lokasi kejadian sebanyak dua kali, meminta keterangan dari 12 saksi, dan memeriksa hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSCM, serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Hasilnya, belum ditemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kematian Arya.
Minta Polisi Tinjau Penyelidikan Kasus

Meskipun begitu, Komnas HAM tetap meminta pihak kepolisian untuk membuka ruang peninjauan kembali jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru.
“Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” ujar Anis.
Arya Daru ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar kos. Ia ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di kamar Indekosnya, Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian memutuskam bahwa tidak ada peristiwa tindak pidana dalam kasus kematian Arya.
“Penyelidikan menyimpulkan tidak ada tindak pidana terhadap korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers terkait kematian Arya Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7).